“Kegiatan Deklarasi Damai dengan cara virtual ini kita laksanakan terkait dengan adanya peraturan tentang penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 dalam bencana COVID-19, di mana dalam tiap tahapan selalu melaksanakan protokol kesehatan penanganan dan penanggulangan COVID-19 termasuk deklarasi ini, ujar Harmain.
Ketua KPU Provinsi Kalteng tersebut juga mengharapkan sinergitas dari berbagai pihak untuk saling menghormati dan menjaga keadaan agar tetap tertib dan damai. “Kita bertekad untuk mengikrarkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam keadaan damai, tertib, dan aman, tanpa adanya hoax, politik SARA dan politk uang,” imbuh Harmain.
Senada dengan pernyataan Ketua KPU Provinsi Kalteng tersebut, Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya mendukung kegiatan Deklarasi Damai yang dilaksanakan. “Kesempatan berharga ini akan digunakan oleh pasangan calon untuk mendeklarasikan Pilkada berintegritas dan damai yang dituangkan dalam sebuah deklarasi damai yang akan dibacakan oleh masing-masing calon”, kata Plt. Gubernur Kalteng Ismail.
“Pernyataan sikap tersebut bukan seremonial semata, namun memiliki makna mempertegas sikap calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan komitmen dan konsistensinya akan muncul keharusan untuk turut menciptakan iklim kondusif bagi proses Pilkada”, kata Plt. Gubernur Kalteng Ismail lebih lanjut.
Meskipun dalam kondisi pandemi COVID-19, kegiatan Deklarasi Damai Pilkada Kalteng dapat terlaksana berkat dukungan teknologi informasi sehingga dapat disaksikan melalui siaran langsung pada konferensi video dan media sosial. Deklarasi ini merupakan momentum penting sebagai bagian dari kerangka membangun tatanan norma dan etika dalam kehidupan berdemokrasi yang diwujudkan dalam perhelatan Pilkada di Kalimantan Tengah.