Dinas Perindag Mensinyalir Ada Permainan Agen Elpiji

Pelalawan390 kali dibaca

Pelalawan, lintas10.com- Langkah nya gas elpiji  tabung 3 kg dan tidak sesuai dengan  harga eceran  tertinggi (HET) yang sempat diberitakan sejumlah awak  media khususnya yang  berada dikacamatan  Pangkalan kerinci  kabupaten Pelalawan. 

Dengan ada keluhan masyarakat sulitnya mendapat gas elpiji 3 kg Disperindag  adakan pertemuan 30 pangkalan gas elpiji dalam rapat tersebut dengan Pihak pangakalan gas  yang pimpin lansung oleh kadis Dispridang Zurherman DAS MM .

Di duga sinyalir bermain curang oleh oknum pangakalan yang bermain Curang. Dinas Perindustrian dan Perdagangan  (Disperindag) Keluarkan Ketegasan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pelalawan mensinyalir adanya oknum pemilik pangkalan yang bermain curang dengan menaikkan harga gas dari Harga Eceran Tertinggi(HET) yang telah ditetapkan Pemkab dan dugaan adanya pemilik pangkalan gas yang langsung menjual kepada warung,rumah makan,untuk itu Disperindag Pelalawan mengeluarkan ketegasan sebagai berikut.
1. Untuk pengambilan Gas 3 Kg harus
     membawa KK dan KTP
2. HET Gas 3 Kg harus Rp.18.000,-
3. Restoran atau Rumah Makan
     dilarang pakai gas 3 Kg
4. Pangkalan Gas dilarang melayani
     anak-anak karna berbahaya
5. Pangkalan Gas dilarang menjual
     kepada Pengecer
6. Para PNS dilarang membeli Gas 3 Kg
     karna khusus untuk masyarakat
     Miskin.
7. Apabila terbukti melanggar
     keputusan ini,maka izin pangkalan
     akan dicabut.
Sedangkan surat keputusan resmi dari Disperindag akan digesa keluar pada hari ini,tegas Drs.Zuerman Das MM pada forum rapat antara Disperindag dan pemilik Pangkalan di Gedung PLUT UMKM,Koperasi, Selasa(07/11/2017).

Seluruh Pangkalan Gas 3 kg harus tunduk dan taat atas keputusan ini,karna sudah dirapatkan dan diberikan ketegasan supaya masyarakat tidak merasakan kelangkaan gas lagi,ujar Kadisperindang didampingi Kabid dan Kasinya pada rapat tersebut.

Baca Juga:  Andre Jabat Dan Koti Pemuda Pancasila Pelalawan

Kadis juga meminta kepada agen gas yang menyampaikan ke tiap pangkalan supaya dalam pendistribusian jangan sampai malam apalagi didistribusikan tengah malam.

Semoga para memilik pangkalan tidak berbuat curang lagi,apabila diketahui masih ada pemilik pangkalan yang berbuat curang maka akan dicabut izinnya tanpa ada surat peringatan lagi,tegas Zuerman Das.

Apabila ada masyarakat yang belum memiliki KTP atau KK maka dapat meminta surat domisili dari RT setempat sebagai pengganti KK dan KTP.

Bisa dijelaskan bahwa sekarang ini pelalawan dalam pengurangan jatah kuota gas sebesar 5 persen atau berkurang 382 dari kuota 7022 tabung gas. Akan tetapi bukan sebagai alasan pembenaran yang dilakukan para pemilik pangkalan gas.

Makanya kita dari Disperindag kedepan akan lebih memperkuat pengawasan terhadap semua pangkalan yang ada di Kab.Pelalawan, pungkas Kadis mengakhiri. (Adi)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses