diduga tidak Paham TUPOKSI sebagai RT, Sejumlah Warga Kampung Rawang Air Putih Kecewa

Siak372 kali dibaca

Menyikapi hal tersebut, Penghulu Rawang Air Putih, Zaini menyebut bahwa Ketua RT nya tersebut sudah diberikan teguran bahkan surat peringatan kedua atas sikapnya dalam bertugas.

“Memang di tahun 2019 lalu, justru ketua RW yang tidak mau menandatangi surat tanah yang dibuat penjabat Penghulu saat itu diberhentikan, dan saat ini sudah kita kembalikan. Artinya RW sempat diganti, kemudian setelah sekitar 57 persil SKRPT dibuat atas permintaan Saudara Samin. Dan saat kami dilantik sebagai Penghulu, atas permintaan warga Ketua RW yang diganti kita kembalikan jabatannya,” terang Zaini.

Berkenaan dengan permasalahan lahan seluas 300 hektar, secara hukum masyarakat yang menguasai lahan saat ini, pernah menang di Pengadilan Negeri Siak atas gugatan Saudara Samin. Karena lahan 300 hektar tersebut, telah habis izinnya tahun 1979 atau 41 tahun lalu. Dan izinnya tidak diperpanjang saat itu.

“Artinya sudah sangat lama lahan terdampar, maka setelahnya banyak warga desa menggarap lahan tersebut untuk lahan pertanian dan perkebunan,” jelas Zaini.

Dan karena warga menguasai lahan, maka diakhir 1990-an dan awal 2000-an, warga yang menggarap lahan membuat surat tanah. Saat itu masih desa Merempan atau Merempan Hilir sebelum terjadi pemekaran tahun 2005. Dan menjadi Desa Rawang Air Putih.

“Sudah cukup banyak warga yang membuat perubahan surat mereka, terkait perubahan nama desa atau pergantian kepemilikan. Sejauh ini, yang memiliki surat dasar, kita buat surat tanahnya dalam bentuk SKGR bahkan sebagian warga juga telah menjadikannya sertifikat hak milik di BPN,” terang Penghulu.(rls)



Baca Juga:  Drh Giatno : Penyakit Sapi Jembrana Hingga Kini Belum Ditemukan Obatnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses