Diduga Terlibat Narkoba Pria ini Dibekuk Polisi

Rohil661 kali dibaca

Ketika di introgasi di TKP, tersangka mengakui bahwasannya barang bukti tersebut miliknya, yang ia peroleh dari AI ( DPO ), dan atas kejadian tersangka bersama BB dibawa ke Polsek Simpang Kanan, guna proses lebih lanjut. 

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 junto Pasal 112 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika, yang ancaman hukumannnya diatas 6 tahun penjara,” pungkas AKP. Juliandi. ( Humas ).



Baca Juga:  Disnakan Provinsi Riau Dan Komandan Kodim Kunjungi Kecamatan Kubu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses