“Dari interogasi awal diketahui, bahwa barang bukti berupa sabu itu adalah benar miliknya,Pelaku Kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas Juliandi. (rls)
Diduga Terlibat Narkoba jenis Sabu si Gimbal di Bekuk Polisi

