Rantauprapat,lintas10.com- Sejumlah.ABG.(Anak.Baru.Gede) menjadi santapan korban pencabulan Pasutri (Pasangan Suami Istri) sehingga ber urusan dengan pihak Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Labuhanbatu.
Wanita muda itu menjadi korban dengan modus Kedua pelaku masing-masing Freddy Halomoan Sitorus alias Edi (54) dan Yuliana alias Ana mengaku dukun dan bisa melakukan pengobatan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Fathir.SIK didampingi Kanit UPPA Ipda Citra Barus,SH dan tim busernya Bripka Indra Dani kepada sejumlah Wartawan,Selasa (18/7/2017) di halaman Mapolres Labuhanbatu mengatakan tersangka warga PT Sennah Pondok Bawah, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.
“Modusnya dengan dalih pengobatan alternatif (dukun, red) hingga disinyalir berhasil menyetubuhi para korban,” ungkap Akpol jebolan 2008 ini.
Bahkan, disebutkan Fathir pihaknya menduga praktek pengobatan ilegal ini sudah berbilang tahun terjadi dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korban yang lain.
Dukun cabul yang gunakan modus perobatan ini terungkap ketika orang tua korban N (15) dan NR (15) warga dusun VII Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, merasa curiga dengan kondisi anak mereka.
“Anak mereka trauma akibat pencabulan tersebut dan melaporkan kejahatan yang terjadi bulan Mei 2017 itu ke pihak Polisi,” katanya.
Pria tampan dari Aceh tersebut menambahkan bahwa Kedua tersangka, diancam pasal 81 subs pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 pidana kurungan 15 Tahun penjara.
Untuk itu Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati hati. Jangan mudah percaya dengan praktek pengobatan pengobatan dengan cara yang tidak wajar.
“Apabila ditemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke Kepolisian terdekat,”himbau AKP Teuku Fathir SIK yang belum lama menjabat.(SiRa).