Dengan Pendekatan Restorative Justice, Awal Tahun 2022 Kejari Samosir Berhasil Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

lintas Daerah725 kali dibaca

Lintas10.com, Samosir- Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Muhammad Kenan Lubis, S.H., M.H., Kasi Intel, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal-hal terkait keberhasilan Kejari Samosir dalam menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Fernando Rumahorbo alias Fer alias Ando alias Nando, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Keadilan Restorative adalah program Kejaksaan Agung (Kejagung) sesuai Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor: 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun alasan pemberian Restorative Justice (RJ) antara lain:

1. Tersangka Fernando baru pertama kali melakukan tindak pidana;

2. Pasal yang disangkakan Tindak Pidana tidak lebih dari 5 tahun;

3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada tanggal 12 Januari 2022;

4. Korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya;

5. Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka masih memiliki masa depan yang panjang;

6. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020. Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan (JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi SUMUT) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.

Setelah mendapat persetujuan Kajari Samosir mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No. 73/L.2.33/Eoh:/01/2022, tanggal 18 Januari 2022. Hal ini menandakan status tersangka dipulihkan.

Baca Juga:  Ketua DPD PAN Labuhan Batu Selatan Serahkan 6 Ekor Hewan Qurban

RJ ini adalah bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat.

RJ juga merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.

Kajari Samosir, dengan kerendahan hati dan keluhuran budi pekertinya, menyatakan bahwa perkara ini dihentikan demi hukum sebagaimana tertera dalan Pasal 140 dan Pasal 139 KUHAP.

“Saya berharap keluhuran budi pekerti ini menjadi kebiasaan dalam kehidupan kita sehari-hari.” Ujar Kajari menutup keterangan persnya.(Rps)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses