“Untuk kawan semua maupun adik-adik agar jangan kebut-kebutan dijalan raya, ayo kita ikuti aturan yang ada,” ajaknya.
Sama halnya dengan Doprido (29) warga Kandis korban lakalantas yang mengalami patah tulang kaki akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya dua tahun silam, berpesan agar para pengendara senantiasa mengutamakan keselamatan diri dan orang lain dalam berkendara agar jangan sampai menyesal dikemudian hari.
MoU lintas instansi tersebut ditandatangani oleh Kasat Lantas Polres Siak, Pengawas SLTA Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Kapolres Siak dan Plt Bupati Siak di Taman Tengku Mahratu, bersempena acara Millenial Road Safety Festival yang ditaja Polres Siak.
Beberapa isi kesepakatan tertuang dalam perjanjian tersebut, diantaranya kesepakatanan agar pihak sekolah tidak memberikan ijin kepada peserta didik yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Selain itu juga disepakati pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas kepada siswa-siswi yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM serta melakukan penertiban siswa-siswi yang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Mou tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 7 Januari 2019 hingga 7 Januari 2024, dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.(rls)