KPK pun sudah banyak melakukan upaya perbaikan sistem. Dari berbagai kajian yang dilakukan, KPK memberikan rekomendasi kepada kementerian, lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah – langkah perbaikan, yang harus diikuti dengan penataan layanan publik melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan tugas pelayanan publik. Kpk pun meminta laporan sistem pencegahan korupsi, serta mendorong transparansi dalam tata kelolah keuangan dan pemerintahan sesuai dengan prinsip prinsip good goverment and clean governance.
Dalam hal mendorong transparansi penyelenggara negara, KPK menggunakan pendekatan berupa pelaporan laporan harta kekayaan pemeyelenggara negara (LHKPN) dan pelaporangratifikasi. Untuk LHKPN, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Sedangkan untuk gratifikasi, kpk juga menggalakan pelaporan gratifikasi online atau E-Gol. penerima wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi atau pegawai negeri bersangkutan dianggap menerima suap.
Diharapkan korupsi yang disebabkan oleh sistem yang lemah, buruk, bahkan gagal, dapat dicegah atas ikhtiar segenap elemen bangsa dalam menjalankan berbagai rekomendasi yang telah disampaikn oleh KPK. Kita terus bekerja untuk tindakan – tindakan pencegahan supaya korupsi tidak terjadi. Pencegahan menjadi penting, pendidikan masyarakat merupakan hal fundamental. Begitu juga penindakan terus kita lakukan karena korupsi belum hilang hingga 100 %. Kita berkomitmen untuk membersihkan dan membebaskan Negeri dari Korupsi.**
Penulis adalah Ketua KPK RI.