Bupati Siak Serahkan SK Kepada Guru Dan Kependudukan Tidak Tetap

Siak519 kali dibaca

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Kemudian Peraturan Pemen’ntah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten Siak.

Pada Tahun 2017 dari jumlah guru dan tenaga kependidikan tidak tetap 3.946 orang, telah di terbitka SK Penugasan terhitung 10 Juli sampai dengan 31 Desember 2017 sejumlah 1.674 orang dari Bupati Siak. Sumber pendanaan pembayaran honor mereka berasal dari APBD Kabupaten Siak.

Salah seorang guru honor Sawaludin Siregar 38 tahun saat di temui menururkan, merasa bangga setelah menerima SK ini. Ada perasaan cemas apa di perpanjang lagi sk saya, atau di putus kontraknya beliau sudah 12 tahun lebih menjadi guru honor.

“Saya mengajar di SD N 02 Tualang, menjadi guru sejak tahun 2005 lalu, kalau di hitung tahun kurang lebih sudah 12 tahun saya mengajar, banyak pahit manis yang saya alami menjadi guru honor,” ujarnya.

Sawaludin menambahkan, pengabidannya selama ini, semata mata ini inggin memajukan daerah, sawal yang memiliki 4 orang anak ini, dari rumah ke sekolah menempuh jarak 8 kilo meter, ia juga memiliki harapan kebanyakan dari guru guru honor yang lain bisa diangkat menjadi ASN.(rls)



Baca Juga:  Sigit Eko Purnomo Terpilih Secara Aklamasi Nakhodai KNPI Kabupaten Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses