Bupati Siak Pimpin Rapat RPJMD 5 Tahun Kedepan

Siak, Top Ten468 kali dibaca

Perencanaan Pembangunanan adalah bagian integral dari Pembangunan sebagai mana diamantkan undang undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah.Rencana Pembangunan Jangka Menengah tersebut dituangkan kedalam Dokument  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai penjabaran dari Program Visi dan Misi Kepala Daerah kedalam Strategi Pembangunan Daerah,Kebijakan Umum,Program Prioritas Kepala Daerah,dan Arah Kebijakan Keuangan Daerah.(hms/sht)

 



Baca Juga:  Satgas Divif 3 Kostrad Buka Akses Jalan Donggala-Palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses