Dilain pihak Asisten I setda Kab. Siak Budi Yuwono saat membuka acara workshop tsrsebut menjelaskan bahwa saat ini semua informasi menjadi hak warga negara, terlebih di era digital saat ini, semua hal dapat di ketahui dengan mudah oleh masyarakat.
Sesuai pasal 1 Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan dan dikelola oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara badan publik lainnya.
Acara pelatihan uji konsekwensi dan workshop penyusunan SOP bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini diisi oleh pemateri dari wakil komisioner komisi informasi publik Riau Tatang Yuliansyah, sekretaris Diskominfo Kabupaten Inhu Roma Doris dan peserta workshop dari masing-masing OPD.(sht)