“P4GN ini merupakan tindak lanjut dari arahan Intruksi Presiden Inpres No 2 tahun 2020, tujuannya untuk mensukseskan rencana aksi Nasional yaitu Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Tegas Kepala BNNK Deli Serdang yang pernah menjabat Kapolres Sumbawa dan Mataram ini. (Ly/Tim).
BNNK Deli Serdang bersama IWONDES Bahas Program Unggulan Desa Bersinar

