Bea Cukai Pangkalan Bun Amankan Jutaan Batang Rokok Illegal

Lintas Kab.Kapuas497 kali dibaca

Hasil pencacahan mendalam didapat jumlah rokok yang diduga ilegal berjumlah 1.536.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang terdiri dari 4 merk :
New Fel Super dengan modus pelanggaran tanpa dilekati pita cukai, Super Bro Wsing Mild dengan modus pelanggaran tanpa dilekati pita cukai, Laris Brow dengan modus pelanggaran tanpa dilekati pita cukai dan, Inul Filter Mild dengan modus pelanggaran dilekati dengan pita cukai yang diduga palsu.

Total nilai barang adalah Rp 1.228.800.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan potensi kerugian negara di bidang cukai yang terselamatkan adalah sebesar Rp 1.108.684.800,- (satu milyar seratus delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah). Terang Nurtanti Widyawati saat jumpa pers

“Pelanggaran ini diancam hukuman pidana dan/atau denda sebagaimana tercantum pada pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sesuai pasal 54 bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,”jelasnya.

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sesuai pasal 56 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses