KOTAWARINGIN BARAT. Lintas10.com –
Bea Cukai Pangkalan Bun dalam Operasi Gempur. Berhasil melakukan penindakan yang di release berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal jenis rokok. Kamis (19/4/2018).
Operasi Gempur Bea Cukai Pangkalan Bun amankan jutaan batang rokok ilegal yang disamarkan dalam kemasan kerupuk singkong dan pelastik.
Berdasarkan kegiatan intelijen yang dilakukan beberapa hari sebelumnya, hari Selasa 10/4, pukul 14.30 diperoleh informasi bahwa ada pengiriman rokok ilegal ke Pangkalan Bun menggunakan jasa ekspedisi di daerah Kumai. Cekatan petugas mendalami informasi tersebut didapatlah informasi bahwa pengiriman dilakukan menggunakan pengangkut truk jenis FUSO dengan kepala dan bak truk berwarna merah. Selanjutnya pukul 13.00 petugas menuju ke Pelabuhan Kumai untuk mengawasi truk-truk yang keluar dari kapal.
“Petugas mendapat truk dengan ciri sesuai informasi. Petugas mengikuti truk sampai akhirnya truk masuk ke suatu tempat di daerah Kumai untuk melakukan pembongkaran,” Kata Nurtanti W Kepala Bea Cukai Pangkalan Bun saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pada saat pemeriksaan petugas mencurigai terhadap paket koli yang bertuliskan kerupuk singkong, namun dari dalamnya tercium bau saos rokok yang kuat. Mendapati temuan tersebut.
“Petugas membuka paket koli dan benar adanya, ternyata isinya adalah rokok dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk New Fel Super tanpa ada label Bea Cukai,”Tegas Nurtanti W
“Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap beberapa koli yang bersama dengan paket tersebut dan didapati paket lain yang diduga berisi rokok ilegal berjumlah 75 koli,” katanya.
Beberapa koli yang bersamaan dengan paket tersebut juga ada yang disamarkan dengan di luarnya ditulis barang berupa plastik, namun setelah dibuka, isinya juga kedapatan rokok ilegal.
Hasil pencacahan mendalam didapat jumlah rokok yang diduga ilegal berjumlah 1.536.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang terdiri dari 4 merk :
New Fel Super dengan modus pelanggaran tanpa dilekati pita cukai, Super Bro Wsing Mild dengan modus pelanggaran tanpa dilekati pita cukai, Laris Brow dengan modus pelanggaran tanpa dilekati pita cukai dan, Inul Filter Mild dengan modus pelanggaran dilekati dengan pita cukai yang diduga palsu.
Total nilai barang adalah Rp 1.228.800.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan potensi kerugian negara di bidang cukai yang terselamatkan adalah sebesar Rp 1.108.684.800,- (satu milyar seratus delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah). Terang Nurtanti Widyawati saat jumpa pers
“Pelanggaran ini diancam hukuman pidana dan/atau denda sebagaimana tercantum pada pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sesuai pasal 54 bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,”jelasnya.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sesuai pasal 56 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Hingga saat ini, atas penindakan tersebut sedang dilakukan proses pendalaman untuk mencari pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” Tegas Nurtanti Widyasari, Lintas10.com (Yus)








