Selanjutnya pelapor berlari sambil menangis menuju rumah saksi bernama Lina yang tidak jauh dari rumah terlapor setelah sampai pelapor meminta tolong kepada saksi untuk diantarkan kerumah orangtua pelapor setelah sampai dirumah orang tuanya pelapor selanjutnya saksi Lina langsung pulang kemudian pelapor memberitahukan kejadian KDRT kepada orang tua pelapor.
“Orang tua pelapor tidak terima anaknya dianiaya yang mengakibatkan kembang dan memar diwajah, langsung mendampingi anaknya bersama pergi kekantor Polsek Bagan Sinembah guna melaporkan kejadian kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ungkap AKP Juliandi SH.
Lebih jelas AKP Juliandi SH memaparkan, dimana pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, sekira pukul .20.00 wib Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tentang keberadaan Terlapor sedang berada didalam rumah Terlapor yang berada di Jalan BTN RT.003 / RW.002 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, selanjutnya Tim Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah dan Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Timm opsnal untuk cek keberadaan terlapor sekalian melakukan tindakan penangkapan.
“Kemudian Tim Opsnal menuju TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan setelah sampai Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Terlapor didalam rumah Terlapor selanjutnya Tim opsnal membawa Terlapor dan barang bukti berupa 1 utas tali karet ban kekantor Polsek Bagan Sinembah, guna pengusutan lebih lanjut,” paparnya. (Aminuddin)