Pengacara Kondang Sumut Tuding Tiga Oknum Penyidik Polrestabes Medan Tidak Layak Berinteraksi Dengan Warga Akibat Kerab Memintai Uang

Lintas SUMUT252 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Tiga oknum penyidik Polrestabes Medan telah resmi dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas sederet dugaan perilaku menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan.

Daniel Simbolon, SH selaku korban mengutarakan bahwa ia dimintai sejumlah uang oleh tiga oknum penyidik tersebut pasca ia mendampingi kliennya yang tersandung masalah hukum di Polrestabes Medan.

Adapun ketiga oknum penyidik tersebut berinisial nama Aiptu D.M. Siringo ringo, Brigadir M.T. Sitompul, dan Brigadir P.H.Pasaribu.

Atas laporan Dumas Daniel tersebut, Pihak Bid Propam Polda Sumatera Utara telah mengirimkan surat perkembangan hasil penyelidikan Paminal dan telah dilimpahkan ke Subbid waprof Propam Polda Sumut.

Dalam hal ini Daniel Simbolon, SH adalah sebagai korban dan yang membuat surat dumas ke Propam Poldasu beberapa waktu yang lalu meminta dan memohon kepada Propam Poldasu agar dapat menindak dan memberi sanksi yang tegas terhadap ke 3 (tiga) oknum penyidik tersebut.

Dikatakan Daniel Simbolon, SH kepada wartawan, ke 3 (tiga) oknum penyidik tersebut telah dipanggil dan dilakukan konfrontir di ruangan Paminal Propam Poldasu beberapa waktu lalu. Dua orang oknum penyidik tersebut yaitu Aiptu D.M. Siringo Ringo dan Brigadir M.T. Sitompul tidak mengakui jika mereka meminta sejumlah uang untuk mempercepat berkas dan untuk uang minyak anggotanya kepada Daniel Simbolon, SH pada saat proses pendampingan terhadap kliennya beberapa bulan yang lalu.

Padahal kata Daniel, ketika ke 2 (dua) oknum penyidik tersebut meminta sejumlah uang tersebut disaksikan oleh kliennya dan disaksikan oleh rekan satu tim advokatnya pada saat diruangan.

” Dua oknum penyidik tersebut tetap menyangkal perbuatannya itu, padahal saksi yang melihat ada pada saat itu. Yang menjadi pertanyaan kita apakah mungkin dalam permintaan uang tersebut memakai tanda terima kwitansi atau melalui bukti transfer ? Apakah saksi yang ada itu dianggap tidak kuat dalam pembuktian ? sementara saksinya juga telah diambil keterangannya oleh pihak Paminal Poldasu beberapa waktu yang lalu ” ujar Daniel Simbolon SH, Senin (02/09).

Baca Juga:  Praktisi Hukum Sumut Angkat Bicara Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Ahli Waris di Desa Balehalao

Sementara 1 (Satu) oknum penyidik lagi yaitu Brigadir P.H. Pasaribu, tidak bisa menegelak atas perbuatannya yaitu adanya komunikasi melalui via Telp Whatsaap terhadap Daniel Sumbolon, SH tentang adanya permintaan “uang pengertian” dan pembicaraan tersebut telah ada bukti berupa rekaman pembicaraan.

Daniel Simbolon, SH juga menegaskan bahwa dia juga sangat merasa dilecehkan oleh ke 3 (tiga) oknum penyidik tersebut dalam menjalankan tugas dan profesinya sebagai advokat dimana dalam proses pendampingan terhadap kliennya di unit Jatanras Polrestabes Medan.

” Kami seperti tidak dihargai, terutama sikap dan prilaku dari penyidik Aiptu D.M.Siringo Ringo yang tidak humanis, arogan dan sering mempersulit kami ketika berada didalam ruangannya ” tandas Daniel lagi.

Menurut Daniel, pihaknya kerab dimintai sejumlah uang untuk mempercepat berkas dan uang minyak anggotanya. Bahkan penyidik tersebut tidak segan dan rasa takut meminta uang tersebut dihadapan klien kami pada saat diruangannya kata dia.

Sungguh miris melihat prilaku dan tindakan seorang penyidik seperti ini. Untuk itu kami berharap kepada Bapak Kapolada Sumatera Utara dan Bapak Kabid Propam Poldasu untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum-oknum penyidik seperti ini. Jangan sampai dibiarkan apalagi sampai masih ditempatkan bertugas sebagai penyidik di jajaran Polrestabes Medan.

Tambah Daniel Simbolon SH, bahwa ketiga oknum penyidik tersebut belum layak untuk ditempatkan sebagai penyidik sekaliber di Polrestabes Medan ucapnya.

” Menurut kami hal ini tidak pantas dilakukan oleh oknum penyidik, melakukan hal – hal seperti itu. Sama seorang pengacara saja mereka berani seperti itu apalagi dengan masyarakat biasa. Mereka telah merusak citra institusi Polri ” ujarnya.

Daniel Simbolon SH menyayangkan hal tersebut terjadi. ” Mau sampai kapan institusi Polri bisa baik dan profesional yang Presisi jika ada oknum penyidik seperti ini masih dibiarkan bertugas dan ditempatkan sebagai penyidik di lingkungan Satreskrim Polrestabes Medan” tambahnya.

Baca Juga:  Antonius Tumanggor Serap Aspirasi Warga, Dinas SDABMBK Kota Medan "Eksekusi" Tanggapi Keluhan Mengenai Banjir

Menurutnya, jika saja ke 3 (tiga) oknum penyidik tersebut masih belum mendapatkan sanksi yang tegas dan masih ditempatkan sebagai penyidik di jajaran Polrestabes Medan, maka kepercayaan masyarakat akan semakin menurun terhadap Polri kata dia.

” Karena rasa kecintaan kamilah terhadap institusi Polri makanya kami melaporkan prilaku dari Ke 3 (tiga) oknum penyidik tersebut agar nama baik institusi tidak dirusak oleh oknum oknum seperti ini” terangnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Daniel Simbolon SH telah melaporkan hal tersebut kepada Kompolnas RI, Komisi lll DPR RI dan Mabes Polri.

Dikonfirmasi terpisah Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto namun hingga berita ini dimuat oleh redaksi ia belum memberikan tanggapan resmi. (TIM).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses