Satu Tahun sudah, Laporan Masyarakat di Polrestabes Medan dinilai Jalan di Tempat

lintas Daerah356 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Bahagia (50) warga Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara mengeluhkan lamanya proses penanganan perkara yang Ia laporkan di Polrestabes Medan.

Terhitung sejak dilaporkan pada tanggal 22 Juli 2021 silam dengan bukti tanda lapor Nomor : STTLP/B/1437/YAN 2.5/K/Vll/2021/SPKT/Restabes Medan hingga kini belum ada kejelasan hingga pada Kamis (14/07/2022).

Demikian disampaikan Bahagia kepada Wartawan dikedai kopi Gang Rambutan Jalan Setia Budi Medan. Ia menilai tidak adanya keseriusan penyidik dalam perkara ini dapat ia rasakan sejak mempertanyakan perkembangan laporan tersebut kepada penyidik.

Sebelumnya terlapor telah dijemput paksa pada tanggal 24 Mei. Katanya telah digelar akan tetapi penyidik mengatakan menunggu tanda tangan atasan, ujarnya.

Setelah itu saya pertanyakan lagi kepada penyidik Aiptu P Silaban, hingga sekarang tidak digubris, satu tahun setelah saya laporkan, hingga kini belum ada titik terang katanya.

“Saya sudah lelah dengan laporan saya ini seolah – olah tidak ditangani. Saya menghargai kinerja keras penyidik, tapi terlampau panjang proses ini. Saya juga sudah memohon agar keadilan ditegakkan, saya memiliki dokumen sah kepemilikan rumah itu, jadi saya benar – benar memohon laporan saya di proses secepatnya. Karena sudah setahun lebih belum ada kejelasan, ditelpon tak diangkat, di WA juga tak digubris jadi seolah kasus saya ini tidak di proses harusnya Polisi itu pengayom masyarakat, ucap Bahagia.

Atas perkara tersebut warga menilai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang Prediktif, Tanggung Jawab, Transparansi, Berkeadilan (PRESISI) dan juga dalam arahannya Polri yang modern mengutamakan pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat belum dirasakan warga sepenuhnya di daerah Kota Medan ini. Apakah ini hanya slogan saja dan tidak berlaku di wilayah hukum Polrestabes Medan? tanya warga lagi.

Baca Juga:  Sekcam Medan Johor Akan Tindak Lanjuti Adanya Pembangunan Jalan Beton disoal Warga

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa dalam sambungan whatshap, namun hingga berita ini ditayangkan oleh redaksi, Teuku Fathir Mustafa enggan berkomentar kepada Wartawan, Kamis (14/07/2022).

Diberitakan sebelumnya dalam media ini, Bahagia melaporkan dugaan tindak pidana tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya pada perpu No 51 tahun 1960 pasal 6 ayat 1.

Bahagia menuturkan menempuh jalur hukum setelah gagal melakukan mediasi terhadap terlapor inisial nama MRY.

Lanjutnya, Rumah Toko (Ruko) miliknya yang berada di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat dengan bukti kepemilikan Akte Notaris atas nama Bahagia.

” Alas hak kepemilikan ruko bertingkat beserta tanah 4×16 ber Akta Notaris atas nama saya sendiri, tertanggal 08 juli 2011. Mulanya dia menumpang selama 12 tahun, jadi saya mau balik ke rumah itu mau buka usaha, MRY malah mengklaim itu rumah dia,” kata Bahagia, Rabu (18/05/2022).

Dikatakan bahagia bahwa jalur mediasi sudah diupayakan, sejak tahun 2012 telah di upayakan dimediasi dan hanya dijawab akan dikosongkan. Pada tahun 2013 juga kita datangi dan kita berikan solusi sebagai pengganti kita upayakan rumah kontrakan yang lebih kecil tapi tak di indahkan juga ucap Bahagia.

Puncaknya, terkait prahara ini yang tak menemui titik terang coba upayakan agar di mediasi di kantor pemerintahan Kelurahan Pulo Brayan namun disana juga tidak menemui hasil kesepakatan.

“Disana dia menuntut bahwa rumah tersebut dia punya hak. Setelah di cek, dia punya data tidak resmi dan tidak sah,” ujarnya.

Sampai akhirnya Bahagia sudah tidak ada jalan lagi selain melaporkan perkara ini ke Mapolrestabes Medan dengan bukti Lapor Nomor : STTLP/B/1437/YAN 2.5/K/Vll/2021/SPKT/Restabes Medan. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses