Pekanbaru, lintas10.com- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) mendesak Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017.
Pasalnya, dalam laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Agung RI pada Kamis, 23 Juni 2022 lalu, juga berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kejagung harus gerak cepat. Periksa semua termasuk yang bikin Peraturan Bupati tentang ADD itu. Ada dua laporan kami ke Kejagung. Pertama, yang Rp65 Milyar dana ADD. Kedua, ada 32 Desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi ABPBDes sebesar Rp94.175.650.847 dari Dana Desa. Laporan kedua ini lah merupakan temuan resmi BPK RI,” kata Ketua Umum Ormas PETIR Jackson Sihombing, kepada wartawan, Rabu, 6 Juli 2022.
Jackson menegaskan, untuk dugaan pertama yang Rp65 Milyar, diduga kuat terjadi Modus Tunda Bayar yang akhirnya Pemda Bengkalis diduga melakukan ‘Gali Lobang Tutup Lobang’.
“Kemana jadinya uang ADD Tahap IV Tahun 2017 sebesar Rp65 Milyar itu? Dari investigasi kami, sepertinya dibuat Modus Tunda Bayar dan akhirnya ‘Gali Lobang Tutup Lobang’. Masak ADD di tunda bayarkan?,” tegas Jackson. Seperti diketahui, Ormas PETIR secara langsung melayangkan laporan ke Korps Adhyaksa agar melakukan penyidikan atas dana sekitar ratusan Milyar yang dicurigai disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Benar, baru saja kita laporkan ke Gedung Bundar kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang dipimpin oleh Bapak DR Febrie Adriansyah, SH MH,” sebut Ketua Umum Ormas PETIR, Jackson usai menyerahkan laporan pada 23 Juni 2022 lalu.
Laporan ini, dipaparkannya, terkait dugaan penyalahgunaan ADD Tahun Anggaran 2017 senilai Rp65.386.230.012 Tahap IV dan Penyaluran ADD dan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun 2017 senilai Rp94.175.650.874.
Dijelaskannya singkat, ADD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang diambil dari belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) Dana Alokasi Pemerintah Pusat ditambah alokasi dari Dana Bagi Hasil (DBH).
Sedangkan, DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa.
“Pertama, pada tahun 2017 itu, Bupati saat itu menggelontorkan uang ratusan milyar untuk ADD untuk 136 Desa di Bengkalis. Baik tahap I, II dan III totalnya sebesar Rp178.558.039.066. Yang tim kita temukan dan investigasi yang Tahap IV senilai Rp65.386.230.012,” urainya lagi.
Hasil temuan tim, lanjutnya, dicurigai ada penyalahgunaan yang kemudian ditutupi dengan modus berjudul Tunda Bayar.
“Dugaan Modusnya berjudul Tunda bayar. Dianggarkan lagi, ditutupi lagi. Ibarat istilah hutang, telah terjadi ‘gali lobang, tutup lobang’. Kemana raibnya Rp65 Milyar itu. Yang meneken Perbub (Peraturan Bupati) itu harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Jackson.
Dugaan kedua, ada 32 Desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi ABPBDes sebesar Rp94.175.650.847.
“Segala dokumen bukti permulaan telah kami serahkan kepada Kejaksaan Agung. Semoga secepatnya dilakukan telaah. Kami yakin, hasil telaah Jampidsus pasti tidak jauh berbeda dengan apa yang tim kami telah temukan, bahkan pasti lebih dalam. Pasti ketemu besarnya kerugian negara yang ditimbulkan,” harapnya.
(Sumber: Riaueditor.com).








