Padanglawas, lintas10.com- Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) kabupaten Padanglawas (Palas) mengadakan sosialisasi kesiapan Proses Belajar Mengajar (PBM) di masa pandemi covid-19.
Demikian Kepala dinas (Kadis) pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) kabupaten Padang lawas, Hj. Rosida Wati, S.Pd melalui Kabid pendidikan dasar (Dikdas), M. Rasidi Hasibuan, S.Pd, Kamis (10/9).
Dikatakan, hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 7967/C/PD/2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dimana Satuan Pendidikan yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus memenuhi persyaratan yaitu berada pada zona hijau/kuning, mendapatkan izin dari Kepala Daerah.
Dan satuan pendidikan memenuhi Daftar Periksa, orangtua mengizinkan pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Padanglawas melaksanakan Sosialisasi ke seluruh Satuan Pendidikan mulai jenjang TK/PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Padanglawas.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi itu dibagi dalam tiga zona. Dimana Zona 1 meliputi Kecamatan Barumun, Barumun Selatan, Ulu Barumun dan kecamatan Lubuk Barumun, ditambah kecamatan Sosopan.
Zona 2, meliputi kecamatan Barumun Tengah, Huristak, Aek Nabara Barumun dan kecamatan Sihapas Barumun. Kemudian Zona 3 meliputi Kecamatan Sosa, Batang Lubu Sutam, dan kecamatan Hutaraja Tinggi.
Dinas pendidikan dan kebudayaan bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Padanglawas melaksanakan monitoring terkait kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung ke sekolah masing-masing.
Apabila dimukan sekolah yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditetapkan, maka sekolah tersebut belum diberikan rekomendasi pengajuan izin dari Kepala Daerah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Sementara bagi sekolah yang sudah memenuhi persyaratan dimaksud, maka sekolah tersebut akan diberikan rekomendasi untuk pengajuan izin dari Kepala Daerah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka. (Id)








