PGLII Tolak RUU Pasantren dan Pendidikan Keagamaan Diberlakukan Untuk Umat Kristen

Lintas Jabodetabek348 kali dibaca

Jakarta, Lintas10.com – Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) menolak RUU Pasantren dan Pendidikan Keagamaan diberlakukan dikalangan umat Kristen.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum PGLII, Pdt Dr. Rony Mandang, M.Th didampingi Sekertaris Pdt. Dr Freddy Soenyoto, M.Th di kantor PGLII di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menunjuk penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) pada Rapat Paripurna tanggal 16 Oktober 2018 yang merupakan usul isiniatip DPR RI yang menjadi pembahasan legislasi nasional.

“Setelah dicermati serta dipelajari isi dari RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tersebut, perlu kami tegaskan, bahwa RUU tersebut sangat bertententangan dengan nilai-nilai pendidikan, peribadatan, dan tata kelola dalam kehidupan umat Kristiani,” kata Pdt Rony Mandang.

Menurut Pdt Rony, bahwa pembuatan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan belum sepengetahuan kalangan umat kristen, yang seharusnya anggota dewan duduk bersama kalangan umat kristen membahas terkait dengan pendidikan keagamaan, karena ini juga menyangkut hak azasi manusia.

“Seharusnya mereka itu (anggota DPR RI – red) jangan asal masuk kekamar orang lain kalau belum memahami. Seharusnya mereka mengundang kita umat kristen dalam pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan,” tegas Rony.

Sebab, kata Ketum PGLII,
bahwa peraturan perihal agama/keagamaan merupakan bentuk harmoni antara pengakuan atas Hak Azasi Manusia dan keselamatan negara, karena aplikasi hak sekali-kali tidaklah boleh mengancam eksistensi hak orang lain, serta keselamatan kolektif.

Menurut Pdt Rony, bahwa hak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya adalah hak setiap orang, yang tidak dapat dipisahkan oleh apapun(non-derogable right) sesuai pasal 28E (1) UUD 1945.

“Pelaksanaan dari hak tersebut seharusnya sesuai ketentuan UU yang berlaku. Demikian juga perihal Pendidikan Keagamaan, maka acuan utama segala bentuk regulasi adalah UUD 1945 dan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidilan Nasional dan UU No 39/1999 tentang Hak Azasi Manusia,” tandasnya.

Baca Juga:  TPB Kodim 0603/Lebak Berhasil Selamatkan 9 Orang Korban Terjebak Longsor

Rony mengatakan, sesuai dengan apa yang disebut diatas, tiap agama tersusun dari ajaran dan praktek, maka hakekat Lembaga pendidikan agama sewajarnya menampilkan kedua hal tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Rony, definisi Pendidikan Keagamaan bagi masing-masing Lembaga Pendidikan Agama haruslah sama atau identik, dan menjaga serta menjamin terpenuhinya perlindungan atas hakekat agama dan Lembaga Pendidikan Agama.

Dalam hal ini perlu dipertimbangkan ulang perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam pasal 1.4 dengan pasal 1.8-11 perbedaan ini jelas tidak konsekuen dengan bunyi pasal 30 (1) UU 20/2003 yang mengatakan Pendidikan Keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan menjadi ahli ilmu agama nantinya.

“Pendidikan Keagamaan berfungsi memersiapkan peserta didik untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama dan bahkan menjadi ahli dibidang ilmu agama,” kata Pdt Dr Rony Mandang, MTh.

Editor: Benz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses