Kotawaringin Barat, Lintas10.com-Dalam menerima aspirasi masyarakat Desa Kinipan perihal tuntutan terhadap penjarahan hutan adat yang dilakukan oleh PT. SML yang berlindung dibalik selembar ijin HGU yang dianggap tidak prosedural, maka DPRD Lamandau langsung mengadakan rapat pleno dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lamandau H Tomy Ibrahim.
Didalam sidang dengar pendapat tersebut Ketua DPRD Lamandau setelah sidang dibukan langsung menerima point tuntutan masyarakat tertuang dalam bentuk sebanyak 4 halaman.
Disamping menyerahkan tuntutan, masyarakat Desa Kinipan menyerahkan pula seperangkat Mandau yang semula akan diserahkan Kepada Bupati Lamandau H Hendra Lesmana akan tetapi berhalangan hadir karena ada rapat bersama Gubernur Kalimantan Tengah di Pangkalan Bun, sebagai perwakilan Perangkat Mandau tersebut diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Ahe Dieni, S.Sos. MAP. sebagai simbol pengangkatan seorang Raja sehingga menyerahkan seluruh persoalan hidup dan hajat hidup masyarakat Kinipan kepada Junjungannya.
Dalam acara dengar pendapat yang berlangsung lebih dari 2 (dua) jam tersebut, dilakukan acara dialog disamping untuk menyempurnakan beberapa bagian tuntutan terutama dalam hal Kamuh dengan menambah sebutan jumlah bagian denda yang digunakan perangkat alat adat dituangkan dalam bentuk rupiah.
Dalamr rapat tersebut, DPRD sangat berkepentingan untuk memasukan Perda tentang Perngakuan dan Perlindungan Hutan Adat di Kabupaten Lamandau karena penggusuran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sudah hampir tidak menyisakan masyarakat desa untuk melakukan kegiatan tradisi hidup turun temurun seperti berkebun tradisional, berladang dll.
Yang lebih diutamakan adalah untuk melestarikan lingkungan terutama untuk menjaga tangkapan air hujan didaerah yang memang harus dijaga kearifan lokan dan lingkungan alam sekitarnya.