Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Pemilihan Umum (Pemilu) pada Tahun 2019 mendatang, baik untuk pada pemilihan Presiden, pemilihan Legeslatif (DPR RI, DPRD Provinsi,DPRD Kab/Kota,) dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah, dimana untuk melakukan pencoblosannya, pemilih yang tidak terdaftar sebagai data pemilih tetap (DPT), maka akan diwajibkan dengan pada membawa dan menggunakan KTP Elaktronik (E-KTP).
Hal tersebut dimana diungkapkan oleh, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Seruyan, Mansyur Ibrahim, dimana dengan mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Mendagri tentang soal pemilih yang pada wajib memiliki dengan KTP elektronik. Dan pihaknya pun telah melakukan sosialisasi terkait hal ini.
“dimana pada pemilihan umum (Pemiilu) 2019 mendatang, baik dengan Pemilu Presiden, Legsilatif dan DPD, untuk pemilih maka dengan wajib membawa dan menggunakan KTP elektronik, guna dalam melakukan pencoblosan,” ujar Mansyur.
Sedangkan untuk saat ini, pihaknya pun dengan tetap terus berupaya mengejar target penyelesaian bagi penduduk yang wajib KTP, namun belum melakukan proses perekaman, dengan memaksimalkan pelayanan perekaman KTP Elektronik yang ada di seluruh wilayah kabupaten seruyan.
Sehingga, Disdukcapil Kabupaten Seruyan, dimana secara terjadwal langsung turun dengan jemput bola memberikan pelayanan pada di kecamatan – kecamatan, yang pada saat ini masih banyak warganya belum dengan melakukan perekaman.
“Kami dengan terus secara maksimal pada pelayanan untuk menuntaskan warga yang wajib KTP, dan mudah-mudahan bisa akan pada kita tuntaskan sebelum dengan pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan DPD 2019 mendatang,” ungkapnya. (Fathul Ridhoni)