POLRES JAKBAR AMANKAN LIMA ORANG SINDIKAT PERDAGANGAN SATWA

Lintas Jabodetabek396 kali dibaca

Jakarta, lintas10.com – Ungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi antar daerah secara dalam jaringan (daring) adalah dalam rangka mendukung kampanye Asian Games 2018 tentang larangan perdagangan satwa yang dilindungi.

“Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dengan nomor LP. No. 990/VII/2018/Res JB, LP. No. 991/VII/2018/Res JB, LP. No. 992/VII/2018/Res JB, LP. No. 993/VII/2018/Res JB, LP. No. 994/VII/2018/Res JB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu saat Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/7/2018).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan, perkara menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi secara ilegal bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Jo 21 ayat (2) huruf (a) Jo pasal 33 ayat (3) UURI No. 5 tahun 1999 tentang sumber daya alam hayati fan ekosistemnya.

“Waktu kejadian, Senin (16/7) dan Selasa (17/7),” kata Edy.

Edy menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) berada di tiga lokasi antara lain, Jalan Raya Tomang, Jakarta Barat, Jalan Kapuk Raya, Cengkareng Jakarta Barat, dan Jalan S. Parman Slipi Palmerah Jakarta Barat/Jakarta Pusat.

“Tersangka lima orang antara lain, AS 15 Tahun, Laki-laki, CM, 18 Tahun, Laki-laki, Es, 20 Tahun, Laki-laki, SR 18 Tahun, Laki-laki, dan SS 25 Tahun, Laki-laki,” ujarnya.

Menurut Edy, barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua ekor burung elang brontok fase terang, empat ekor burung elang alap-alap kawah, satu ekor burung elang laut, satu ekor buaya muara, tiga buah handphone pelaku, uang tunai senilai Rp.2.100.000, dan tiga buku rekening Bank. “Para pelaku tergabung dalam jaringan group online yang terdiri dari sindikat penjual satwa liar yang dilindungi,” lanjutnya.

Baca Juga:  Peduli COVID-19, Korem 172/PWY gelar baksos bagikan sembako dan penyemprotan

“Para pelaku kemudian mempromosikan binatang langka yang dilindungi tersebut, menjual lewat akun media sosial dan mengirimnya kepada pembeli dengan menggunakan jasa ojek online atau bus antar kota sebagai kurir. Pengiriman barang dilakukan dengan membungkus satwa dengan kemasan yang tidak mencurigakan seperti dengan dilapisi kain dan dimasukkan kedalam kardus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mengatakan, cara pembayarannya menggunakan rekening bersama agar pelaku dan pembeli tidak saling mengetahui identitas masing-masing. Selain itu sindikat jaringan ini mewajibkan agar si pembeli dan penjual tidak saling mengetahui lokasi asalnya masing-masing dengan tujuan agar mereka tidak saling mengenal, serta menghindari penangkapan dari Polisi.

“Sindikat ini, memiliki beberapa group whatsapp dan facebook berdasarkan jenis satwa yang mereka jual. Untuk memasuki group/komunitas online jaringan ini, para pelaku sangatlah penyeleksi para membernya. Untuk bisa bergabung dalam group ini, member baru harus memiliki rekomendasi dari member lama yang sudah tergabung dari sindikat ini, dan telah memiliki reputasi dalam menjual satwa dilindungi,” ungkap Edy.

Selain itu, mereka juga memiliki sandi khusus yang tidak boleh dilakukan oleh member dalam group online tersebut seperti menanyakan dimanakah lokasi si penjual binatang tersebut, jika ada anggota group yang menanyakan hal tersebut, member tersebut langsung dilakukan blokir.

Para pelaku menjadi satwa langka dengan harga yang bervariatif, namun rata-rata para pelaku menjual hewan langka tersebut seharga Rp.400.000-Rp.20.000.000 per ekornya.

Edy menjelaskan, bahwa hewan langka ini, kebanyakan berasal dari alam liar yang ditangkap oleh pengepul dengan daerah yang masih memiliki wilayah hutan konservasi.

“Berdasarkan hasil patroli Cyber, petugas berhasil menemukan sindikat penjualan satwa liar dilindungi yang tergabung dalam beberapa medsos FB dan WA Group, kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap lima tersangka atas nama ES, AS, SS, CM dan SR di beberapa lokasi Jakarta Barat,” katanya.

Baca Juga:  Dispenad menyelenggarakan Halal Bihalal yang dipimpin Kadispenad bersama wartawan

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita beberapa hewan liar yang dilindungi yang akan dijual kepada masyarakat pemesan.

Selanjutnya para pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat, untuk penyilidikan lebih lanjut, sedangkan untuk satwa langka dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta untuk perawatan lebih lanjut.
Editor: Benz











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses