Camat Basarang Pimpin Rapat Kerja Koperasi Merah Putih

Lintas Kab.Kapuas9 kali dibaca

lintas10.com- Rapat Kerja Koperasi Desa Merah Putih se-Kecamatan Basarang dilaksanakan Senin (17/11/2025) di Aula Kantor Kecamatan Basarang. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kegiatan dipimpin oleh Camat  dan dihadiri  Danramil, Kapolsek, Dinas Koperasi, Tenaga Ahli DP3MD, kepala Desa, Ketua Koperasi, Pendamping Desa, Babinsa serta unsur terkait lainnya.

Dalam sambutan Camat Basarang menegaskan bahwa Kabupaten Kapuas ditargetkan menyelesaikan pembangunan gerai koperasi paling lambat bulan Maret 2026.

“Untuk itu, seluruh desa diminta segera menyiapkan lahan dan memastikan progres berjalan sesuai instruksi pusat,” ucapnya.

Perwakilan Dinas Koperasi dan tenaga ahli selanjutnya menyampaikan penjelasan teknis. Dasar hukum program meliputi SKB Menteri Tahun 2005 dan Instruksi Presiden 17/ (11) 2025.

Pelaksana fisik pembangunan adalah PT Arjuna APN bekerja sama dengan TNI AD melalui skema padat karya. Adapun standar bangunan yaitu ukuran 20 x 30 meter, namun dapat menyesuaikan kondisi Desa.

Penjelasan mengenai kriteria lahan disampaikan dengan rinci. Desa diharuskan menyiapkan lahan minimal 600 m², berada pada lokasi strategis, memiliki akses jalan, listrik, air, dan internet, serta tidak berada pada tanah labil atau daerah rawa dalam. Meskipun demikian, lahan yang tidak memenuhi kriteria tetap dipersilakan untuk diusulkan dan akan melalui proses verifikasi TNI serta keputusan akhir dari pusat.

Perwakilan TNI selaku koordinator pengawas tingkat provinsi menjelaskan tugas TNI, yaitu survei dan validasi lahan, pengamanan kegiatan, mobilisasi tenaga lokal, hingga pengawasan pembangunan. TNI menyadari karakteristik geografis Kabupaten Kapuas berbeda dari wilayah lain, sehingga lahan rawa tetap didata meski belum dapat dipastikan dibangun pada tahap pertama.

Baca Juga:  Jum'at Berkah, Satlantas Polres Mura Bagikan Nasi Bungkus Kepada Masyarakat

Dalam sesi diskusi, sejumlah Kepala Desa dan Ketua Koperasi menyampaikan beberapa isu penting, antara lain perubahan kebijakan luas lahan (1500 → 1000 → 600 m²), keharusan menyediakan lahan desa, perubahan rekening koperasi, serta kejelasan pembiayaan pembangunan.

Dinas Koperasi menegaskan bahwa regulasi yang mewajibkan 30% Dana Desa digunakan untuk pembiayaan program telah dicabut, sehingga pembangunan fisik menggunakan anggaran pusat, bukan Dana Desa.

Dinas Koperasi  mengatakan  bahwa fokus utama saat ini bukan operasional koperasi maupun kemitraan, tetapi pendataan lahan dan percepatan pembangunan pondasi.

Operasional koperasi, termasuk kerjasama dengan Bulog, Pertamina, dan mitra lainnya akan dibahas setelah fisik bangunan selesai.

Rapat menghasilkan beberapa keputusan penting, di antaranya penetapan luas minimal lahan 600 m², kewajiban pengusulan lahan meskipun belum memenuhi kriteria, serta penegasan bahwa pembangunan fisik menjadi prioritas.

Ketua koperasi diminta segera melengkapi dan menyerahkan dokumen lahan kepada pendamping koperasi untuk diproses.
Rapat ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan sesi foto bersama seluruh peserta. (Adnan)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses