Kalimantan Tengah, lintas10.com- Personel Polsek Dusun Selatan (Dusel), Polres Barsel, Polda Kalteng, mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli di Puskesmas Desa Kalahien Kec. Dusel, Kab. Barito Selatan, Kalteng, Selasa (25/8/2020) pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Dusel Iptu Suranto, S.H. melalui Kasihumas Aiptu Yopie Medianto mengatakan, sosialisasi seber pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pelayanan publik di kantor pemerintahan.
“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harap Yopie.
Ia juga meminta agar masyarakat turun berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar.
“Kami mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Desa Kahalien agar memahami tugas dan tanggung jawabnya membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya. (AT-humas polda kalteng)45