Larangan jelas terdapat dalam Pasal 17 (a) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, jelas dikatakan pelaksana dilarang, merangkap komisaris atau organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
“Kalau memang di dalam UU tersebut dinyatakan larangan, maka aturan-aturan kita tidak boleh bertentangan dengan UU tersebut,” tambah Kabag Hukum.
Dengan rangkap jabatan PNS tersebut di perusahaan BUMD Siak, jelas juga akan mendapatkan gaji ganda yakni gaji PNS nya dan gaji di BUMD tersebut. Tentunya hal ini akan mempengaruhi kinerja dan syarat dengan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang merupakan suatu tindakan yang merugikan negara.
Berbeda di PT Permodalan Siak (Persi), Perusahaan BUMD ini yang bertindak sebagai komisaris yakni pensiunan PNS, terakhir jabatannya adalah Sekda Siak, ia adalah Amzar yang kini menjadi Ketua KONI Siak. (Sumber Rtc/net)