“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari perhatian negara memalui pemberian reward kepada Narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri menuju hal yang lebih baik lagi sehingga setelah selesai menjalani sisa hukumannya dan dapat di terima di kehidupan bermasyarakat pada umumnya,” jelas Kalapas.
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dab anak yang memenuhi syarat berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: pp RI No.28 tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI No 99 tahun 2012, Keputusan Presiden RI No.174 tahun 1999 tentang remisi serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 3 tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada WBP. (MN)