Dari hasil penyelidikan didapati bahwa narkoba kualitas kelas 1 tersebut akan didistribusikan ke Jakarta, Bogor dan Surabaya saat akan pergantian tahun nantinya.
“Ini merupakan jaringan narkoba internasional China dan Taiwan yang dikendalikan oleh jaringan lapas yang sebelumnya dikirm dari pelabuhan Ketapang Lampung oleh sebuah kurir IYL ( DPO Kurir) yang biasa dikirim melalui Batam atau Medan selanjutnya dikirim melalui jalur darat kepulau Jawa,” tutur Erick.
Erick menambahkan, penangkapan ini merupakan atensi dari pimpinan kami yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Hengki Haryadi, SIK, MH untuk menindak tegas segala penyalahgunaan narkoba dari para pelaku yang diamankan kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor. 35 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan 6 tahun penjara dan paling berat hukuman mati.
Editor : Benz