“Barang bukti yang kita amankan yakni narkoba jenis sabu-sabu dalam 2 plastik bening yang setelah ditimbang seberat 10,2 gram, satu Innova hitam BK 1029 PE, uang tunai Rp 6.080.000, 8 buah hp berbagai merek, 1 buah bong (alat isap sabu), 1 buah ATM dan buku tabungan BCA, 1 buah STNK mobil Taft Rocky BK 37 LB atas nama Yance, dan STNK SPM BK 6326 US atas nama Amsir Yance,” urai Defrinal.
Sedangkan saat penangkapan, kata Defrinal, ada tersangka lain yakni Putra (29 tahun) , warga Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang yang melarikan diri. Diduga Putra berperan sebagai perantara transaksi Narkoba antara YA dan Ju.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan didata para tersangka akan kita serahkan kepihak berwajib BNN,” pungkasnya.
Penulis: Benz
Editor : Benz