3 Tahun Beroperasi Tak Kantongi Izin, Sudah di SP3 oleh SATPOL-PP Tapi PT.KSI Belum juga di Segel, Ini Keputusan Tim Yustisi

Siak382 kali dibaca

Siak, lintas10.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak, sampai hari ini belum juga melakukan penyegelan terhadap, PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) yang beralamat di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib,  Kabupaten Siak. Meskipun waktu Surat Peringatan Ketiga (SP-3) sudah berakhir. 

Tidak hanya waktu SP-3 berakhir, waktu pemberitahuan penyegelan juga sudah habis tenggat waktunya. Sebelum ini Satpol PP Siak memberikan waktu untuk perusahaan mengosongkan aktivitas sebelum disegel 1-3 Juli kemarin.

Namun sampai hari ini, perusahaan pemasok garam industri PT RAPP tidak terlihat tanda-tanda dilakukan penyegelan, dan perusahaan masih melakukan aktivitas perusahaan seperti biasanya.

Saat di konfirmasi,  Kepala Satpol PP Siak Kaharuddin,  Rabu (8/7/20) mengatakan, alasan tidak dilakukan penyegelan karena sebelum ini, tim Yustisi menggelar rapat  dan memberikan perusahaan dispensasi tetap beroperasi, dengan catatan harus melengkapi izin. 

“Kami semalam (7/7/20) menggelar dapat, setelah kita turun kemarin. Pihak perusahaan telah ada itikad baik untuk melengkapi izin-izin mereka, sampai saat ini progres mereka sudah berjalan, dan hanya tinggal 2 izin yang belum mereka selesaikan,” kata Kasatpol PP Siak Kaharuddin,  di ruang kerjanya.

Kahar mengatakan, pertemuan tim Yustisi itu terdiri dari Satpol PP,  Dinas PU Tarukim,  Dinas Lingkungan Hidup,  DPMPTSP, Polres Siak,  Bagian Hukum Setdakab Siak dan Koramil.

“Dari semua pihak yang hadir, memberikan kesempatan kepada PT Karunia Samudera Indonesia untuk melengkapi dokumen perizinan dengan tenggat waktu 1 bulan dari keputusan rapat tim Yustisi ini,” kata Kahar.

Selain itu kata Kahar, pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada PT KSI untuk melengkapi izin, atas dasar intruksi presiden nomor 7 tahun 2019 tentang percepatan kemudahan dalam berusaha, peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.

Baca Juga:  Wakil Bupati Siak Ingatkan Terhadap Sertifikat Halal Untuk Produk Yang Beredar

“Selain itu pertimbangan Gakkum provinsi dan ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk mengurus dokumen perizinan,” kata Kahar.

Sementara itu diketahui bahwa perusahaan itu sudah beroperasi mulai tahun 2017 sampai dengan sekarang, belum juga mengantongi beberapa perizinan, serta hasil investigasi awak media ini adanya Pembuangan limbah garam yang disalurkan ke sungai dan sempat disampaikan dinas terkait serta dilakukan SIDAK (infeksi mendadak) dan benar adanya.

Dan Informasi yang berhasil dirangkum akibat belum mengantongi izin selama 3 tahun pihak tim Kejaksaan Tingi Riau (KAJATI) telah turun melakukan penyelidikan terhadap hal terSebut, dan para petinggi PT.KSI pun sudah dimintai keterangannya. (S)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses