Selanjutnya kata orang nomor satu di Mapolres Siak itu dilakukan pengembangan dan sekira pukul 23.40 wib dilakukan penangkapan terhadap Setiyawan als Pakde di Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat berusaha melarikan diri dari dalam rumah namun tidak lama kemudian berhasil ditangkap Selanjutnya pada hari Senin sekira pukul 00.35 wib dilakukan penangkapan terhadap
Adi di Jl.Pertamina Desa Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, dilakukan penembakan karena pelaku sempat melawan petugas,” kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain Wawan Syahputra Als Hery untuk mencari BB dan saat menunjukkan TKP lain, ia mencoba melarikan diri dan dilakukan penembakan pada kakinya dan berhasil ditangkap kembali.
“Dari keterangan ketiga Pelaku, mengakui telah melakukan perampokan di wilkum Kotogasip Polres Siak yakni yang terjadi pada tanggal 7 April 2017, tgl 2 Agustus 2017 dan 19 Agustus 2917 dan kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Siak guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres.(sht)