Terkait pendanaan yang diatur pada PP No 65/2018 tentang Tata Cara Penyusunan PPKD dan Strategi Kebudayaan Bab VI pasal 23 (1) Pendanaan penyusuan PPKD kabupaten/kota dibebankan kepada APBD kabupaten/kota, (2) Pendanaan penyusunan PPKD provinsi dibebankan kepada APBD provinsi, dan (3) Pendanaan penyusuan Strategi Kebudayaan dibebankan kepada APBN.
“Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKD kabupaten/kota dilakukan secara berkala setiap 1 tahun oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana tercantum di pasal 20 PP 65/2018,” kata Hilmar.
Editor: Ebenezer Sihotang