1 Bulan Berhasil Ungkap 17 Kasus Narkoba, Polda Kalteng Musnahkan 1,9 Kg Sabu

Lintas Kab.Kapuas535 kali dibaca

Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan kepada para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.

Sementara itu Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. menambahkan bahwa dalam press realase kali ini, Kapolda Kalteng juga menyampaikan keberhasilan Ditresnarkoba pada tahun 2021 yang telah berhasil mengungkap kasus TPPU (Tindak pidana pencucian uang) yang berasal dari tindak pidana narkoba sebanyak satu kasus dengan tersangka inisial T.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu unit mobil merk Toyota Rush warna hitam metalik dengan nopol KH 1427 HB, satu unit mobil merk Toyota Yaris warna abu-abu dengan nopol KH 1538 TH, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nopol KH 4046 HG serta uang senilai Rp. 14.000.000,00 pada rekening BRI atas nama FD.

Untuk diketahui, dalam kegiatan press release tersebut juga dihadiri Kabagumum BNNP Kalteng Ibu Bintari, S.P., Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Kalteng Bapak Wagiman, S.H. dan pejabat utama Polda Kalteng serta PFM Ahli Muda Subkordinator penguji kimia Balai POM Kota Palangka Raya Ibu Nurfadullah, S.Si., Apt.(AT-humaspoldakt).



Baca Juga:  Jelang Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2020 KSOP Kumai Adakan Lomba Masak Intern

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses