Walikota juga mengingatkan bahwa dalam menyusun standar pelayanan minimal daerah atau SPM telah dituangkan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 mengenai standar pelayanan minimal.
Dalam peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa pelayanan dasar merupakan pelayan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
“Jadi yang bertanggungjawab dalam penyusunan SPM di daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri, baik itu eksekutif dan legislatif, akan tetapi sebagai pimpinan daerah tentu memiliki yang tidak hanya tanggungjawab moral tetapi menjadi kepala dalam rangkaian proses penyusunan SPM ini nantinya,” ucap Walikota. (Hms)