Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Upah tukang dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di tahun 2018 dari dana APBD pada Kabupaten Seruyan dimana dibayarkan setelah selesai dengan pekerjaannya dan bervareasi.
Hal tersebut, terpantau lintas10.com, pada beberapa Desa yang ada di wilayah kabupaten Seruyan, yang dengan menerima program BSPS, yakni seperti pada di desa Sungai Bakau kecamatan Seruyan Hilir Timur, dimana untuk bahan materialnya dengan disediakan oleh penyedia (supplier) senilai sebesar 13,5 juta rupiah, sedangkan untuk pada upah tukangnya sementara waktu ditanggung duluan oleh warga, hingga sampai dengan selesainya proses pelaksanaan pekerjaannya. Dan itupun untuk upah tukang diberikan hanya sebesar Rp 1,5 juta saja, dengan cara ada yang diberikan menunggu tukang pada dengan menyelesaikan pekerjaannya, dan ada juga yang diberikan pada panjaran (pinjaman) duluan oleh penyedia(supplier) sebesar Rp 1 juta untuk upah tukangnya, kalau sudah selesai baru diberikan pelunasannya sebesar 500 ribu rupiah lagi dari penyedianya.
Begitu juga dengan yang terjadi pada di Desa Halimaung Jaya ( eks. trans unit 3), dimana dengan untuk upah tukangnya hanya sebesat 1 juta rupiah saja, jadi berarti untuk dengan harga bahan materialnya adalah sebesar 14 juta.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Nomor.07/PRT/M/2018, tentang, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dan Kepurusan Menteri PUPR RI, 587/KPTS/M/2018, tentang Besaran Nilai dan Lokasi BSPS tahun anggaran 2018, dimana anggaran dana untuk kegiatan tersebut, yakni salah satunya untuk pada di wilayah kabupaten seruyan, yang dengan besaran anggaran perkegiatan sebesar Rp 15 juta, yang terbagi dalam Rp 12,5 juta untuk bahan material, dan Rp 2,5 juta untuk upah. (Fathul Ridhoni)