Tim Yustisi Kobar Tertibkan Masyarakat Dengan Sosialisasi Penggunaan Masker

Pangkalan Bun, lintas10.com– Sebagai bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 54 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona.

Personil Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng bersama TNI dan Polri kembali melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dan penertiban penggunaan masker, Selasa (29/09/2020) pukul 09.00 WIB.

Adapun sasaran pelaksanaan operasi yustisi kali ini dilaksanakan di kantor pelayanan Samsat, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo melalui Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini rutin dilaksanakan setiap hari dalam rangka penertiban penerapan protokol kesehatan kepada warga masyarakat.

“Kali ini kami masih melaksanakan sosialisasi terkait Inpres dan Perbup yang diberlakukan khususnya di wilayah Kobar. Dan kepada beberapa orang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, kami berikan teguran lisan dan sanksi disiplin berupa push up ditempat,” ucap Kapolres.

Selai itu, pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan dan tetap menjaga jarak antar pengunjung. Untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Covid – 19.(AT-humaspolreskbr).

Baca Juga:  Bhabinkantibmas Brigpol Arif Dan Bhabinsa Sosialisasikan Larangan Karhutla pada warga Desa Binaan

Komentar