Tim berhasil menangkap PU yang mengaku telah menjual sabu ke Palembang.
Informasi terus berkembang hingga tim kembali menangkap IP dan ZUL di Dimai dan Tampan Pekanbaru serta mengamankan 2 pucuk senpi, 3 kg sabu dan uang hasil penjualan sabu sebesar RP 210 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
1. 5 (lima) Pucuk Senpi jenis Revolver Rakitan
2. 1 (satu) unit R4 Merk Toyota Innova warna abu – abu Nopol BK 228
WW
3. Pipet kaca berisikan narkotika jenis shabu
4. 9 (sembilan) unit HP berbagai merk
Barang bukti hasil pengembangan:
1. Shabu ± 2 Kg dalam bungkus teh cina dan 10 paket lebih kurang ± 1 Kg 2. 1 (satu) pucuk senpi Revolver rakitan
3. 1 (satu) pucuk senpi pistol S&W Kaliber 45
4. Uang tunai Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah)
5. 9 (sembilan) unit HP berbagai merk
6. 62 butir peluru berbagai kaliber.
Para pelaku dijerat
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 1 Undang – undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI didampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas dan Kapolresta Pekanbaru saat konferensi pers di Maolda Riau Senin (16/11) mengatakan komitmennya memburu para bandar narkoba.
“Hari ini 9 pelaku yang kita tangkap adalah para pelaku perang bandar narkoba, ada dua kelompok yg sedang merebutkan narkoba jenis sabu sebanyak 46 kg dan 10 ribu pil ekstasi,” buka Kapolda mengawali keterangannya.