Lintas10.com. Kuansing – Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di Desa Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (10/4/2023).
Ketiga tersangka adalah S alias B (30) dan MS alias S (28) sama-sama berasal dari Kenegerian Kopah, dan GM alias G (28) berasal dari Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah.
Barang Bukti (BB) yang disita dari ketiga tersangka, yakni 7 paket plastik klip bening di duga berisi butiran kristal, diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1.30 gram, 3 paket timah rokok diduga berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu 1.14 gram.
Kemudian 1 buah kotak plastik warna kuning, 1 buah kaca pirex, 5 buah plastik klip bening, 3 Mancis tanpa kepala, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik minuman, 1 batang pipet air minum, 1 buah jarum, 2 unit handphone dan 1 unit Motor Beat warna hitam.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.IK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH menyebutkan penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres, mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Kopah Kecamatan Kuantan Tengah.
Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” jelas IPTU Novris.
“Setelah itu, pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing langsung menangkap tersangka S alias B (30) dan MS alias S (28) di sebuah rumah, tepatnya didalam kamar di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah,” ujarnya.
” Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap S alias B (30) dan MS alias S (28) ditemukan dalam kamar 7 paket plastik klip bening, dan 3 paket timah rokok, diduga berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu yang terletak didalam kotak plastik warna kuning tepatnya di atas meja,” katanya.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, yang mengatakan Narkotika jenis shabu didapatkan dari GM als G (28).
Lalu Tim Opsnal melaporkan ke Kasat Resnarkoba untuk melakukan pengembangan, serta pencarian terhadap GM alias G dan berhasil mengamankan di Desa Sawah, tepatnya di Pancang Finish Arena Pacu Jalur Kecamatan Kuantan Tengah.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Terhadap ketiga tersangka dapat dijerat sesuai pasal 114 Ayat (1) pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan Barang Bukti, sudah berada di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan, dan dari hasil tes urin didapatkan hasilnya Positif (+) Ampethamine,” sebutnya.
Atas tindakannya, ketiga tersangka dapat diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing