Terungkap! Ini Dia Motif di Balik Penyiksaan Anak

Lintas Kab.Kapuas303 kali dibaca

Lanjut kapolres pada tanggal 19 Agustus saat korban disuruh mau tidur tapi tidak mau rewel dan si anto kembali memukul korban menggunakan tangan kanan dua kali di wajah sebanyak tiga kali dan bagian belakang kiri sebanyak 3 kali diinjak perutnya kemudian kepala korban ini dipendam dalam baskom berisi air.

Kemudian pada tanggal 21 Agustus korban dikasih makan muntah mungkin karena penyiksaan yang diterima oleh Ananda selama berhari-hari itu kemudian tersangka anto marah-marah dan memukul wajah wajah korban menggunakan handphone di bagian pelipis kiri yang mengakibatkan luka robek kemudian tangannya di plintir tangan kiri korban sehingga mengakibatkan tangannya patah setelah itu mengira kondisi korban yang sudah melihat kondisi lemah sekali pada paginya itu oleh mereka korban ini ditinggalkan di rumah Ibu warung kopi.

Persangkaan pasalnya itu pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukumannya 10 tahun maksimal kemudian sekitarnya pasal 80 ayat 2 dan 4 undang-undang Nomor 17 tahun 2016 yang mengatur tentang perlindungan anak ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun dan masih dapat ditambah dengan sepertiga hukuman sesuai dengan pasal 80 ayat 4 kerena yang melakukan kekerasan adalah orang tuanya. (AT-humas polda kalteng)35



Baca Juga:  Regu KRYD Polres Seruyan Imbau Masyarakat Gunakan Masker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses