Terkait 29 Hari Mangkir Kerja Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Jelaskan ini

Lintas Tabagsel124 kali dibaca

Diketahui jaksa fungsional, Jovi Andrea Bachtiar mendapatkan cuti selama 5 hari yang telah terbit namun yang kemudian dibatalkan tanpa diketahuinya melainkan untuk mengahdiri sidang di Mahkamah Konstitusi RI dalam memperjuangkan kedudukan Kepala Kejaksaan Agung harus dari Jaksa karir ataupun pensiunan Jaksa yang berprestasi.

Dikonfirmasi terpisah eks Kajari Tapsel Siti Kholija Harahap mengenai persoalan dugaan peretasan dokumen elektronik fiktif milik Jovi Andrea Bachtiar, akan tetapi hingga berita ini diturunkan redaksi Siti belum memberikan tanggapan resmi. (MN)



Baca Juga:  Kejari Padang Sidempuan Press ReleaseTerduga Kasus Tindak Pidana Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses