Kotawaringin Barat, lintas10.com-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang pria pengedar Narkoba jenis sabu berinisial CM (48) warga Pangkalan Bungur Rt. 26 Kelurahan Baru, Pangkalan Bun.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan menuturkan penangkapan pria tersebut terjadi pada hari Rabu (15/7/2020) pukul 21.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa curiga dengan kegiatan di rumah terlapor.
Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 3,51 Gram, 1 buah alat hisap / bong, 1 buah HP merk Xiomi, 1 buah tas dan 2 pak plastik klip.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres Kobar guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ucap Juan.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap serta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram (Narkoba) tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Pelaku CM akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar,” tutup Juan. (AT-humas polres KB)