Kalimantan Tengah, lintas10.com- Kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat sangat mempengaruhi penyebaran informasi dan komunikasi. Kerap kali , isu-isu sosial yang terjadi di masyarakat berawal dari informasi tidak benar yang menyebar begitu cepat. Berbagai cara dan upaya dilakukan oleh pemerintah dan berbagai kalangan untuk menekan penyebaran Hoax isu dan SARA . Seperti hal nya yang dilakukan oleh Polsek Montallat yang memberikan penyuluhan tentang aksi menolak Hoax isu dan SARA kepada warga masyarakat , khususnya di Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara , Kalteng , Selasa ( 31/08/2020) siang.
Kapolres Barito Utara , AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K melalui Kapolsek Montallat , IPTU Rahmad Tuah , S.H , M.M menerangkan ” kepada masyarakat , kami memberikan penjelasan tentang bahaya penyebaran berita hoax atau fitnah baik melalui media sosial ataupun langsung tanpa menggunakan media. Karena penyebaran berita hoax, fitnah atau berita tanpa bukti dapat melanggar hukum yang ada dan dapat dikenakan sanksi pidana serta merugikan banyak pihak sebagaimana diatur dalam Undang-undang ITE “terangnya
Selain itu , Kapolsek Montallat mengajak masyakarat untuk sama-sana mengawasi penyebaran berita Hoax, Ujaran Kebencian dan Isu Sara, “Mari Masyarakat Montallat bersama-sama kita perang terhadap berita Hoax , Ujaran Kebencian dan Isu Sara , jika menemukan hal tersebut segera laporkan ke Polsek Montallat agar segera dapat ditindak lanjuti sesuai aturan dan hukum yang berlaku ,” ajaknya (AT-humas polda kalteng)82