Siak, lintas10.com – Kabupaten Siak Provinsi Riau memiliki satu aset lingkungan yang menjadi paru-paru dunia untuk mengirimkan udara segar ke seluruh penjuru bumi. Aset berharga itu adalah Taman Nasional Zamrud yang berada di Kabupaten Siak.
Taman Nasional Zamrud merupakan taman nasional ke-52 yang ada di Indonesia. Penetapan kawasan ini sebagai kawasan konservasi tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.350/2016.
Kepala Badan Perencanaan Bangunan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Siak, Plt. Wan Muhamad Yunus saat membuka acara
Konsultasi Publik Dokumen Penataan Zona Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Zamrud di Siak Sri Indrapura, Rabu 29/11/17.
Wan Yunus mengatakan, untuk pemanfaatan kawasan TN Zamrud ini perlu ada kajian yang mendalam. Karena ini menyangkut, ekosistem yang ada baik di hutan maupun didalam danau Zamrud, selain itu juga dari 34 Ribu hektar lebih kawasan TN Zamrud 100 persen tanah gambut yang kedalamannya hingga mencapai 6 Meter.
“Gambut sangat rentan terhadap kerusakan dan kebakaran kalau kita salah kelola akan berakibat kita mengalami kerugian, baik ekonomi maupun kerusakan alam.”
Wan Yunus menambahkan, terkait prinsip yang harus kita perhatikan dalam mengelola Danau zamrud ini, dengan adalah Prinsip Ekologi, Sosial Budaya, dan Prinsip Ekonomi. Ketiga perinsip ini menjadi bagian yang terpenting dalam penetapan zonasi terkait Pemanfaatan TN Zamrud.
Yang menjadi harapan pemkab Siak disini adalah, adanya usulan penambahan Zona 177 Hektar TNZ, yang tahun depan masuk dalam grand desain pemkab siak, agara dapat di diakomodir melalui Konsultasi publik ini.
Sementara itu Kepala Balai Besar BKSDA Riau Mafud mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah bagai mana kita mendapatkan masukan dari semua pihak yang ada di Siak, terkait rencana penataan Zonasi TN Zamrud yang terletak di Kecamatan Dayun.