Sosialisasi Pakaian Dinas ASN Dilingkup Pemkab Kapuas

Lintas Kab.Kapuas5 kali dibaca

KUALA KAPUAS – Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pakaian Dinas ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kapuas, Senin (24/2/2025).

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekda Kapuas, Ahmad M. Saribi dan dihadiri seluruh Sekretaris dari OPD dan Kecamatan se Kabupaten Kapuas.

 BUKA SOSIALISASI – Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekda Kapuas, Ahmad M.�Saribi saat membuka Sosialisasi Pakaian Dinas ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kapuas, Senin (24/2/2025).

“Melalui sosialisasi ini kita diberikan pemahaman yang sama terhadap implementasi dan ketentuan penggunaan pakaian dinas di Pemerintah Kabupaten Kapuas, baik dari jenis pakaian dinas, waktu penggunaannya, atribut dan tanda jabatan yang dikenakan oleh setiap ASN,” ujar Saribi saat memberikan sambutan.

Pengaturan pakaian dinas ASN tersebut pun ungkapnya harus di tata dan disepakati bersama, sehingga pada akhirnya penerapan pakaian dinas di Pemerintah Kabupaten Kapuas menjadi seragam dan menunjukkan profesionalisme dan wibawa pegawai ASN.

 GELAR SOSIALISASI – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pakaian Dinas ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kapuas, Senin (24/2/2025).

“Selain itu, dengan adanya ketentuan pakaian dinas ini saya juga mengajak seluruh ASN untuk menjadi lebih disiplin dalam menggunakan pakaian dinas termasuk dengan atribut yang digunakan. Mengingat pakaian dinas ini adalah bentuk identitas ASN, cerminan etika dan profesionalisme,” tutur Asisten III.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses