“Tak hanya surat penyerahan barang saja ibu sartika juga membawa tergugat ke kantor notaris guna membikin akte surat kuasa menjual, maka sudah jelas bahwa memang benar bahwa ibu sartika meminjamkan uang kepada tergugat dan harta milik tergugat sudah beralih kepada ibu sartika,” kata wanto pada saat wawancara setelah sidang oleh wartawan Lintas10.com.
Sidang perkara perdata akan dilanjukan pada tanggal lima september 2019 dalam agenda sidang kesimpulan dari pada kuasa hukum tergugat dan turut tergugat. (AD)