Kotawaringin Barat, Lintas10.com-Pengadaan dan Penyerahan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan SMP dalam tahun ajaran 2019 di Kabupaten Kotawaringin Barat masih menggunakan aturan aturan lama.
Aturan lama yang dimaksud adalah bahwa seragam sekolah, baik tingkat SD dan SMP diperuntukan bagi murid dan siswa yang memang tidak mampu.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah, SH, MH ketika ditanya awak media tentang kebijakan pemberian seragam kepada murid SD dan SMP di Kabupaten Kotawaringin Barat dalam tahun ajaran 2019 ini. sabtu (13/7/2019).
Untuk tahun 2020, Bupati Nurhidayah mengatakan tidak ada pengecualian lagi, baik untuk yang mampu maupun yang tidak mampu.
Sedang untuk siswa SMA Sederajat karena sekarang bukan lagi kewenangan Kabupaten, jadi harus berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah, ujar Bupati Nur hidayah.(AT)