Atas perbuatan Pelaku MASRANI als ISAM diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (AT-humas polda kalteng)53
Seorang Buruh Harian Lepas diamankan Sat Res Narkoba

