Setelah dilakukan pencarian tidak jauh dari posisi badan Pelaku direrumputan ditemukan 1 (satu) bungkusan kertas Tissue yang diikat Karet gelang, dan setelah dibuka dengan disaksikan oleh Pelaku ternyata didalammnya berisi bungkusan plastik berisi crystal diduga narkotika Sabu beserta alat hisapnya, saat itu Pelaku tidak dapat mungkir lagi dan mengakui bahwa barang tersebut adalah merupakan miliknya, untuk selanjutnya Pelaku diamankan ke Mapolsek Mentaya Hulu untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatan Tersangka APRILIA TONIKA Bin RUSDIAN diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (ton-sam)(AT-humas polda kalteng)22