Sebar Ujaran Kebencian Saat Aksi 22 Mei, Dua pelaku Ojol Ditangkap Polisi

Lintas Jabodetabek282 kali dibaca

Masih dikatakannya, dari penangkapan itu, barang bukti yang disita antaranya satu unit ponsel, satu buah helm, dan satu buah jaket.

“Mereka kita jerat pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UURI No 1 1 tahun 2008 tentang ITE,” tandasnya.

Editor: Benz



Baca Juga:  Aspers Panglima TNI Melepas Keberangkatan 294 Jamaah Calon Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses